Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp81,5 miliar. Perputaran uang komplotan ini mencapai Rp3,1 triliun.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari dari tujuh laporan yang diterima pihaknya sejak Januari hingga April 2026. Para korban yang melapor ini mengaku menelan kerugian total sebesar Rp12,93 miliar akibat berinvestasi trading saham dan mata uang kripto yang dikelola oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini berawal dari 7 laporan polisi yang masuk dan kemudian total kerugian sementara korban sebesar Rp12.931.082.935. Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," kata Nanang di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).
Nanang mengatakan, awalnya para pelaku memancing korban melalui iklan promosi investasi dengan keuntungan berkali-kali lipat dan seolah tanpa risiko rugi, di media sosial.
Korban yang tergiur kemudian akhirnya diarahkan masuk ke dalam sebuah grup percakapan. Di dalam grup tersebut, pelaku yang berpura-pura sebagai profesional memberikan pelatihan trading setiap malam.
"Kemudian di sini korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen dan keuntungan yang seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian," ucapnya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, jebakan berlanjut, para pelaku kemudian meminta korban mengunduh dan membuat akun di situs dan aplikasi trading ilegal seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Pelatihan terus dilakukan dan para korban diminta menginvestasikan uangnya ke situs atau aplikasi tersebut. Di laman itu, korban pun tertulis mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat.
Korban yang merasa sudah mendapat keuntungan di sistem mencoba menarik dana mereka, namun sistem seketika menolak penarikan tersebut dengan dalih korban telah melakukan pelanggaran.
"Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum," kata Bimo.
Penipuan berkedok investasi bodong ini diduga memakan banyak korban dalam waktu singkat dengan kerugian yang terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.
Lebih lanjut, Bimo membeberkan, jaringan penipuan ini dikendalikan dari luar negeri, yakni Malaysia dan Vietnam. Mereka bekerjasama dengan komplotan di Indonesia bertugas membangun infrastruktur kejahatan dengan mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening atas nama perusahaan untuk menampung dana.
Dalam proses penyidikan kasus, Ditresiber Polda Jatim kemudian meringkus tiga tersangka yang saling berbagi peran dalam menjalankan operasional jaringan internasional tersebut.
Tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026. Ia bertugas membantu membuat perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Tersangka kedua berinisial KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. KPP memerintahkan FM mencari identitas untuk pendirian perusahaan dan pembukaan rekening di Jakarta, Palangka Raya, serta Samarinda dengan imbalan Rp60 juta per perusahaan.
Menurut penyidik, atas arahan dua orang yang diduga berada di Malaysia, KPP mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance ke Kuala Lumpur.
Sementara tersangka ketiga, WH, ditangkap di Jakarta. Ia berperan sebagai koordinator operasional, keuangan, serta pembuat lapisan nominee perusahaan dan kripto untuk menerima uang korban.
WH disebut telah mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.
"Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang tersangka WNI yang terlibat," ucapnya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti meliputi tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.
Penyidik juga membekukan dan menyita dana berjumlah fantastis dari puluhan rekening yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000," kata Bimo.
Selain itu, Ditresiber Polda Jatim juga mengendus indikasi adanya perputaran dana dalam jumlah jauh lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga menjadi rekening penampung, tercatat nilai transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2023 hingga 20 Mei 2024.
"Berdasarkan hasil analisa dan transaksi dari rekening koran dari 6 rekening bank PT ZMC mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 mei 2026 mencapai sebesar Rp3.192.807.287.278," ucapnya.
Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset hasil pencucian uang. Polisi juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri guna memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait Tindak Pidana Penipuan Online dan Tindak Pidana pencucuian Uang (TPPU)," katanya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Bimo pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal serta melakukan verifikasi perusahaan maupun aplikasi melalui OJK atau kepolisian sebelum berinvestasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan," ujar dia.
Kejadian ini meninggalkan kerugian bagi para korbannya. Salah satu korban asal Surabaya, Thomas Susanto, mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah. Pensiunan ini awalnya hanya ingin memutar uang agar tetap memiliki penghasilan di masa tuanya.
"Rp303 juta. Memang gini, saya dengan usia seperti ini saya adalah seorang pensiunan, tentunya Pak Gatot juga, yang kami sebagai, tentunya paham, laki-laki, kami tidak ingin tidak bekerja, tidak ingin tidak berpengasilan, ya. Kami juga ingin berusaha gitu, ingin berusaha. Nah, tetapi usaha kami ini tentunya saya tidak menyangka bahwa risikonya besar. Ya, kami seperti dicuci otak," kata Thomas.
Thomas menuturkan dirinya tidak gegabah saat pertama kali bergabung. Ia sempat mengamati pergerakan grup investasi bodong tersebut selama satu hingga dua bulan tanpa menyetorkan sepeser uang pun untuk memastikan kredibilitas analisis saham dari pelaku.
"Jadi kita disuruh membuat laporan waktu sama profesionalnya itu, seorang profesor. Dia mengaku nya seorang profesor. Nah, analisanya sungguh bagus, bukan jelek. Sehingga kami melihat ini keuntungan yang cukup bagus. Nah, dia memang menjanjikan yang dikatakan benar 30 hingga 200 persen. Nah, kami memang merangsang, ya. Sehingga kami ikutan, ikut terus aja, ikut aja, ya. Sebagai manusia, ya, saya jatuh seperti itu," ucap dia.
Setelah menyetorkan dana, angka keuntungan di dalam aplikasinya melonjak drastis. Sayangnya, saldo yang terlihat menggiurkan tersebut hanyalah angka semu yang dikendalikan oleh sistem dan tidak bisa dicairkan sama sekali.
"Kalau di dalam aplikasi itu keuntungan saya besar. Dari uang Rp303 juta yang saya masukkan itu, sebetulnya uang yang saya masukkan pertama itu 100. Keuntungannya sudah 400 juta," pungkasnya.
(frd/gil)


