Hilman Latief Ungkap Penempatan Kasubdit Arahan Eks Staf Khusus Yaqut

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 02:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman La
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menjadi salah satu saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengungkapkan mendapat arahan dari mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex untuk menempatkan seseorang.

Orang titipan itu yakni Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2025-2026, Rizky Fisa Abadi.

Pernyataan itu disampaikan Hilman saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa awalnya menyinggung ketidaksetujuan Hilman atas penunjukan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

"Mungkin konteksnya tidak begitu pak ya. Izin saya sampaikan, karena waktu itu Rizky Fisa dibawa dari direktorat jenderal yang lain. Saya tidak mengenal yang bersangkutan. Waktu itu akan ditempatkan di Bina Umrah kalau tidak salah, waktu itu masalah umrah sedang berat-beratnya, sedang pelik-peliknya," kata Hilman di muka persidangan.

Hilman menyatakan sempat berdiskusi dengan Ishfah mengenai penempatan Rizky Fisa Abadi.

Sebab, saat itu, Hilman menilai posisi di bidang umrah cukup berat karena kondisi penyelenggaraan umrah tengah menghadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, pada tahun 2022, terdapat puluhan ribu jemaah yang tidak dapat berangkat umrah karena berbagai persoalan.

Atas pertimbangan tersebut, akhirnya disepakati Rizky Fisa ditempatkan di bidang Haji Khusus.

"Apakah ada persyaratan khusus yang bisa dipenuhi oleh Rizky Fisa sehingga dia bisa ditempatkan di posisi itu?" tanya jaksa.

"Secara teknis, hanya level Eselon III saja pak," jawab Hilman.

Jaksa lalu menanyakan siapa yang mengusulkan Rizky Fisa Abadi untuk duduk di posisi itu.

"Untuk 2023, saya lupa ya. Mungkin pak Alex ya yang bawa nama itu ke saya," jawab Hilman.

Hakim lantas mengambil alih persidangan dan meminta Hilman untuk tidak menggunakan kata mungkin. Selanjutnya terjadi perdebatan di ruang persidangan.

"Yang membawa dia (Rizky Fisa) itu siapa?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di persidangan.

"Pak Alex," jelas Hilman.

Selain Hilman Latief, jaksa KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/fra)
placeholder