Daftar Napi Kakap di Lapas Cibinong: Ada Ferdy Sambo dan Harvey Moeis

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 06:14 WIB
Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor
Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). (Tangkapan layar youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di dalamnya. Bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ketika mengetahui tim Ombudsman masuk, penghuni yang diduga warga binaan atau napi tersebut langsung melarikan diri ke dalam kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga mendapatkan laporan adanya fasilitas mini golf, pusat kebugaran, hingga apartemen di Lapas tersebut.

Setelah sidak tersebut menjadi sorotan publik, sejumlah narapidana kasus besar yang ditahan di Lapas Cibinong turut mendapatkan sorotan.

Berikut daftar narapidana yang berlatar belakang pejabat hingga terpidana korupsi di Lapas Cibinong.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Ia dipindahkan bersama dua anak buahnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, yang juga merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan putusan kasasi, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara, sementara Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.

Harvey Moeis

Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis, dijebloskan ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (28/10/2025).

Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023.

Pepen merupakan terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan. Ia dijatuhi pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pada Januari 2026, Ditjenpas memastikan Pepen masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, seperti diberitakan detikcom.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno berdalih bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," kata Yudi mengutip detikcom, Kamis (24/9).

"Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," sambungnya.

(van/fra)
placeholder