Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 18:32 WIB
Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
Kejagung respons hukuman penjara Nadiem Makarim disunat. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait potongan hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 menjadi 9 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan lebih dulu mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menyampaikan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat banding. Kata dia, jaksa akan menentukan sikap resmi setelah mempelajari putusan tersebut.

"Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9).

Hakim tingkat banding juga memotong uang pengganti terhadap Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(dis/dal)
placeholder