Jokowi Soal Ambang Batas Parlemen: Mau 5, 6, 7, 8, Oke

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 16:08 WIB
Jokowi Soal Ambang Batas Parlemen: Mau 5, 6, 7, 8, Oke
Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo menanggapi santai kemungkinan naiknya angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di Pemilu 2029. (CNN Indonesia/ Rosyid).
Surakarta, CNN Indonesia --

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo menanggapi santai kemungkinan naiknya angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di Pemilu 2029.

Pembahasan PT sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu di DPR RI. Partai-partai politik pun belum sepakat berapa angka PT yang akan ditetapkan. Usulan dari berbagai partai beragam dari 4 hingga 7 persen.

Menanggapi hal itu, Jokowi mengaku tak ambil pusing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau 5 oke, mau 6 oke, mau 7 oke, mau 8 oke," kata Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (24/9).

Meski demikian, Jokowi tak menjawab dengan tegas saat ditanya tentang dampak PT yang lebih tinggi terhadap peluang PSI untuk lolos ke parlemen.

"Ya ambang batasnya berapa? Kan belum diputuskan," kata Jokowi.

Ia pun menyinggung status PSI yang saat ini belum berhasil menempatkan kadernya di kursi DPR RI. Menurut Jokowi, saat ini partai pimpinan anak bungsunya, Kaesang Pangarep itu sedang berupaya membangun basis massa.

"PSI ini kan masih nonparlemen. Jadi yang paling penting ya semuanya bekerja keras," kata dia.

Lebih lanjut, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait PT ke pembuat undang-undang.

"Ah, serahkan saja lah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, kepada pemerintah. Nanti kan yang memutuskan beliau-beliau," kata Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (24/9).

Jokowi tidak ambil pusing terkait angka PT yang akan ditetapkan di DPR RI. Dia yakin pemerintah dan DPR akan mengambil keputusan terbaik.

"Saya kira berapa pun baik. Yang terbaik untuk negara ini," kata dia.

DPR RI tengah membahas revisi UU Pemilu yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Saat ini, pembahasan sedang difokuskan untuk menentukan ambang batas parlemen.

Penetapan PT tersebut harus dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk merumuskan PT yang baru dengan pertimbangan rasional dan mengurangi suara terbuang.

Partai-partai politik sendiri saat ini belum satu suara terkait berapa PT yang akan digunakan di Pemilu 2029. Kebanyakan partai politik termasuk Gerinda, PKS, Sam PDIP mengusulkan angka 5 persen. Sedangkan PAN mengusulkan angka 4 persen. Angka tertinggi diusulkan Partai NasDem yaitu 7 persen.

(syd/ugo)
placeholder