Ombudsman RI menyebut ada beberapa tipe kamar di dalam kluster mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini terungkap saat melakukan sidak ke lapas tersebut.
"Nah berikutnya ini tipe yang lain lagi, ini di dalamnya tetap sama ada berbeda ya peruntukannya kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior sepertinya seperti itu ya," kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Syafrida menceritakan saat masuk ke kawasan itu terdapat juga area parkir mobil mewah dalam setiap hunian. Selain tipe kamar yang memiliki tingkatan, rumah-rumah tersebut juga memiliki bentuk berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami masuk inilah yang kami temukan, ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah, kemudian yang kami dapati itu dia ke dalam sini, ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2. Jadi ada beberapa tipe," papar Syafrida.
Di dalam hunian tersebut juga dilengkapi fasilitas tersier lainnya seperti kulkas, televisi, bahkan minuman keras. Ia juga menyebut fasilitas mewah lain sedang dibangun seperti simulator golf dan pusat kebugaran.
"Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya, di mana dalam kulkas tersebut sendiri terdapat apa, ada minuman-minuman botol minuman keras," bebernya.
Syafrida menegaskan kegiatan pemeriksan atau inspeksi mendadak di Lapas Cipinang memiliki dasar hukum kuat. Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik berpegang pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut, Ombudsman diberi kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia juga menyinggung Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang berbunyi Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
"Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," ucap Syafrida.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Meskipun pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.
Kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Hal ini dinilai menjadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.
Ombudsman akhirnya minta kepada pihak lapas untuk merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan.
(knf/isn)