Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah meminta Komisi III DPR untuk mendalami temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas mewah di Lapas kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dasco mengaku baru mendengar informasi tersebut lewat sejumlah pemberitaan media baru-baru ini.
"Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman RI menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9).
Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun pusat kebugaran hingga mini golf.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek langsung temuan Ombudsman. Direktur Ditjenpas Irjen Pol Mashudi mengatakan Ditjenpas mendapat laporan adanya fasilitas mewah mulai dari mini golf, pusat kebugaran hingga apartemen.
"Pemeriksaan apa yang disampaikan Ombudsman ada apartemen," katanya.
Sementara itu mitra kerja Ombudsman di DPR, Komisi II, mendesak pemerintah segera tindak lanjuti temuan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menuturkan temuan Ombudsman tak boleh berhenti sebatas laporan dan rekomendasi. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi momentum efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik.
"Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi Il memastikan mengawal temuan Ombudsman," ujar Khozin saat dihubungi, Kamis ini.
Politikus PKB itu menjelaskan Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Sebagai mitra kerja Ombudsman, Khozin karenanya akan terus mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.
Dia menyebut pengawasan Ombudsman merujuk Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pasal itu mengatur fungsi Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.
Ombudsman RI menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9).
Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun pusat kebugaran hingga mini golf.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ucapnya.
(kid/thr/kid)

