Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka mengungkap alasan dirinya mendampingi Herawati saat melayangkan laporan ke polisi soal dugaan penganiayaan saat menjadi ART mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Pendampingan itu kini berujung pelaporan dirinya oleh Erin ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR. Rieke dinilai telah melampaui wewenangnya dan melakukan intervensi hukum.
Rieke menegaskan bahwa pendampingan dirinya terhadap Herawati bukan intervensi. Menurut Rieke, DPR memiliki kewenangan untuk menerima aduan dan melakukan pendampingan sepanjang tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Rieke mengaku upaya pendampingan serupa juga bukan kali pertama ia lakukan. Dia bilang telah banyak melakukan pendampingan dan mengawal proses hukum sejak 2013 sejak menjadi anggota DPR RI.
Rieke bilang dirinya kini juga tengah mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
Sukma menjadi korban kekerasan seksual ketika masih menjadi santri dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Namun, hingga September 2026, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara," ujar Rieke.
Politikus PDIP itu menambahkan bahwa tugas pendampingan anggota DPR sesuai dengan UU MD3. UU tersebut mengatur tiga fungsi utama DPR untuk legislasi, keuangan, dan pengawasan.
"DPR RI melalui fungsi pengawasan wajib dapat menerima pengaduan serta melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban, tanpa mengintervensi substansi penyidikan, penuntutan ataupun putusan pengadilan," jelas Rieke.
Erin melaporkan Rieke atas dugaan pelanggaran etik ke MKD DPR karena menilai kehadiran Rieke dalam mendampingi Herawati sebagai bentuk intervensi hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu masuk per 27 Agustus lalu, dan akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.
"Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil," kata Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
(thr/gil)

