Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (24/9).
Jaksa KPK, Greafik Loserte, awalnya menampilkan barang bukti uang dalam pecahan riyal. Ia menanyakan pengetahuan Hilman atas uang tersebut.
"Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan Pak Dirjen. Mohon dipegang miknya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabia, Riyal. Apa yang bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa di muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu uang dari Bapak Ismail (Adam) yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman.
Ismail Adam yang disebut Hilman merujuk pada Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat?" tanya jaksa.
"Itu 16.000 (riyal)," jawab Hilman.
Selanjutnya, jaksa menampilkan barang bukti nomor 1579 berupa uang dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
"Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa.
"Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," terang Hilman.
"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan ya oleh penyidik?" lanjut jaksa.
"Sudah," kata Hilman.
Berdasarkan temuan KPK, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang diterima Hilman dari Ismail adalah sejumlah US$5.000.
Selain Hilman Latief, jaksa KPK turut menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Ada empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/isn)