Ombudsman RI sempat ditolak dua kali ketika akan sidak di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Diketahui, saat tim Ombudsman RI sedang melakukan sidak, ditemukan bangunan mewah di area lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan mereka tetap ditolak walaupun sudah memiliki surat tugas.
"Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua," ujar Syafrida dikutip detik.com, pada Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, pada sidak sebelumnya, yaitu sidak pertama, tim Ombudsman juga tidak diperbolehkan masuk.
Pada akhirnya, mereka berhasil masuk setelah sempat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Setelah berhasil masuk pada sidak kedua, tim menemukan kawasan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah dengan fasilitas lengkap ini diduga dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," ujarnya.
Bangunan mewah tersebut juga rencananya akan dibangun gym hingga minigolf.
"Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya," ungkap Syafrida.
Tim, kata Syafrida, juga menemukan beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Walau, pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut.
"Dia mengaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ujarnya.
Kawasan rumah mewah ini tidak memiliki pagar pembatas yang permanen. Bahkan, kawasan ini terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Hal ini dinilai menjadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.
Ombudsman akhirnya minta kepada pihak lapas untuk merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan.
Syafrida mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida dikutip Antara.
Ia menegaskan bangunan mewah itu harus segera dirobohkan terlebih ketika Ombudsman kembali melakukan sidak dadakan ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirobohkan," ujarnya.
Ombudsman juga akan mengumpulkan semua hasil temuan sidak ke dalam lembar kajian. Nantinya, hasil ini akan disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.
(knf/isn)