Anggota Brimob di Sultra Ditahan Usai Istri Laporkan Kasus KDRT

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 02:30 WIB
ilustrasi penangkapan
Anggota Brimob berinisial LON (36) ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah dilaporkan oleh istrinya, RMR (29) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)
Makassar, CNN Indonesia --

Anggota Brimob berinisial LON (36) ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah dilaporkan oleh istrinya, RMR (29) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya, laporan dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga di Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iis mengatakan bahwa saat ini penyidik Propam telah menempatkan LON di tempat khusus selama menjalani pemeriksaan.

"Personel tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra," ujarnya.

Iis menyebut Polda Sultra tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

(mir/fra)
placeholder