Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (22/9).
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
Dedi seyogianya akan diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Budi saat dikonfirmasi status pemeriksaan Dedi.
KPK sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.
Di antaranya seperti Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.
(ryn/fra)

