DPR Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 11:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, Selasa (22/9). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, Selasa (22/9).

Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku. Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Dasco meminta persetujuan peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah disepakati semua fraksi dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan.

RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.

Poin-poin penting dalam RUU Reforma Agraria selengkapnya di sini.

(thr/gil)
placeholder