Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan tim gabungan atas dugaan prostitusi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Dari belasan warga asing yang ditangkap, diantaranya 12 adalah perempuan dan satu orang laki-laki.
Tertangkapnya mereka, dilaksanakan operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, pada Kamis (17/9) malam yang menyasar tiga wilayah yakni Seminyak di Kecamatan Kuta, serta Umalas dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri saat konferensi pers, Jumat (18/9) sore.
Ia menerangkan, operasi tersebut membidik WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Seluruh tim mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi whatsapp.
Kemudian, pendalaman lapangan mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut atau sebagai mucikari.
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal remote worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara OG memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Kemudian, tim gabungan menyasar wilayah Seminyak dan menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Kuta.
Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di wilayah Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda.
Selanjutnya, di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
"Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman," imbuhnya.
Rincian asal WNA
Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, 8 di antaranya merupakan WNA perempuan dari operasi di Umalas. Beberapa di antaranya, 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan.
Kemudian, 3 WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria.
Sementara dari operasi di Canggu, diamankan 1 WNA perempuan asal Rusia dan 1 pria WN Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ungkapnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Menurutnya hal itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa pihaknya harus hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
"Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran kepolisian daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi di lapangan," ujarnya
(kdf/kid)