Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK dan Hakim di Sidang Kasus Bea Cukai

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2026 14:50 WIB
Faisal Assegaf melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman dan sejumlah kader lainnya yaitu Anis Matta, Mardani Ali Sera dan Fahri Hamzah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Faizal Assegaf ancam Jaksa dan Hakim di sidang kasus bea cukai. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, marah-marah dan mengancam Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ancaman itu terjadi saat Faizal dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Faizal juga mengungkit kembali peristiwa penjarahan terhadap rumah anggota DPR Sahroni dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, jaksa mengonfirmasi peralatan siniar atau podcast yang diterima Faizal dari Terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal.

Faizal mengakui mendapatkan barang-barang tersebut.

"Saya mengatakan kepada pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu, karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini saudara Otto dan kawan-kawan'. Saya juga tidak berharap barang itu datang. Dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya?" kata Faizal di muka persidangan, Jumat (18/9).

Setelah jaksa, hakim, dan penasihat hukum Terdakwa bertanya, Faizal dipersilakan untuk pulang meninggalkan ruang sidang.

Pada momen inilah Faizal meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan. Jika tidak, maka rumah jaksa dan hakim akan didatangi masyarakat.

"Cukup ya. Jadi terima kasih. Saksi sudah boleh pulang," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah pak hakim, rumah pak jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diklirkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ungkap Faizal.

Merespons itu, hakim mempertanyakan ancaman apa yang hendak ditujukan kepadanya.

"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah," kata hakim.

"Tolong... tolong... tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?" kata Faizal.

"Sudah, silakan, silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya enggak punya rumah," ucap hakim.

"Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum," kata Faizal.

Hakim menegaskan akan menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta hukum yang ada, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jaksa, Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat," kata Faizal emosi.

Hakim lantas menskors persidangan. Meski sidang sudah diskors, Faizal masih berbicara di ruang sidang dan menyuarakan pendapatnya.

"Status barangnya anda rampok loh. Penipu!" kata Faizal.

"Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif," ucap hakim.

"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian?! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil! Berani enggak panggil Sri Mulyani, Purbaya? Penakut kalian! Jangan takut, pak Rizal! Rakyat bersama Anda! Kasus Anda bukan korupsi! Jaga harga diri," kata Faizal lagi.

Faizal emosi lantaran pemberian alat siniar dari Rizal dihubungkan dengan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rizal. Sementara, ia menganggap pemberian tersebut merupakan pemberian pribadi dalam kerangka hubungan sosial.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (1/9), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, mengaku diminta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, untuk mengirim alat siniar ke Faizal.

"Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?" tanya jaksa.

"Iya benar diperintah pak Sisprian," kata Salisa.

Ia mengatakan membeli alat-alat tersebut dan mengirimnya ke Faizal atas perintah Sisprian.

"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.

"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.

"Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung atau pak Sisprian?" lanjutnya.

"Pak Sisprian," jawab Salisa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Sisprian diduga menerima bagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.

Uang-uang itu bertujuan agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.

(ryn/dal)
placeholder