Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Sita 910 Tabung

Polri | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 19:23 WIB
Polri
Dittipidter Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Tangerang Selatan. (Foto: Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Modusnya, isi tabung subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9), setelah penyidik menerima informasi mengenai praktik pemindahan LPG subsidi itu. Dari penggeledahan di dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyebutkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, penyidik turut mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan sebagai barang bukti tambahan.

Irhamni mengatakan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, dibutuhkan isi dari empat tabung 3 kg. Sementara itu, satu tabung 50 kg membutuhkan isi dari 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Tersangka juga terancam denda paling banyak Rp60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Irhamni menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. 

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas dia.

Ia turut mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi.

(rir)