Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon.
Pendalaman itu akan dilakukan lantaran empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara (ekspose) dalam waktu 1x24 jam.
"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
CNNIndonesia.com menghubungi dua nomor telepon yang biasa dipegang oleh Menteri Nusron untuk menanyakan soal OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya dengan uang-uang tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan tidak merespons.
Presiden tak ikut campur
Pihak Istana sementara itu menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Telusuri aliran uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, kata dia, penyidik akan menelusuri aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang kepercayaan Nusron yang sudah dilakukan penahanan.
"Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," lanjutnya.
KPK membuka peluang untuk memeriksa Nusron atas dasar keterlibatan sejumlah orang kepercayaannya di kasus ini.
"Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya," kata Budi.
Ia menambahkan penyidik terus mengatur strategi penyidikan untuk membongkar kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan, serta upaya paksa melarang pihak-pihak tertentu bepergian ke luar negeri sudah barang tentu disiapkan.
"Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi.
Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka dimaksud ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
(ryn/fra)


