Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 21:24 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Integrasi tersebut menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Penguatan sistem ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, mudah dipantau dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan integrasi sistem membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung)," kata Made Agus dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Menurut dia, keterhubungan antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.

"Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem," ucap dia.

Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Dengan sistem tersebut, setiap institusi dapat mengakses informasi berdasarkan data yang terintegrasi. Dengan demikiann, progres penanganan suatu perkara juga dapat dipantau tanpa harus menunggu pertukaran dokumen atau data secara manual.

Selain itu, Korlantas juga mendorong sistem pembayaran denda tilang yang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.

Dengan sistem itu, setiap transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau. Sistem tersebut diharapkan mencegah dana mengendap akibat proses administrasi yang terpisah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran.

Tak hanya teknologi, Korlantas turut mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Penguatan teknologi dan kompetensi petugas tersebut menjadi bagian dari pengembangan ETLE nasional agar proses penegakan hukum lalu lintas semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

(dis/dal)
placeholder