TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2026 01:30 WIB
Titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Kalimantan Timur, Minggu, 13 Februari 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Ilustrasi. Tanah negara untuk pertahanan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI meminta tanah milik negara yang sah dan masih diperlukan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria.

Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan langkah tersebut merupakan solusi dari permasalahan aset tanah Kementerian Pertahanan dan TNI.

Menurut Candra, pengecualian tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria melalui proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (16/9).

Ia mengatakan TNI juga menghadapi persoalan terkait aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan yang mayoritas berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.

"Selanjutnya akan kami sampaikan juga permasalahan terkait aset BMN Tanah TNI. Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat," ujarnya.

Candra mengatakan upaya sertifikasi aset pertahanan juga telah dilakukan. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

Ia juga menyinggung isu aset strategis pertahanan terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.

"Pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang nilainya sekitar Rp14,5 triliun," katanya.

Selain itu, Candra menyebut TNI membutuhkan tambahan tanah untuk mendukung pembentukan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di seluruh Indonesia.

(vnd/dal)
placeholder