Demokrat: Ambang Batas Parlemen Menguat di 4 sampai 5 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 08:27 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan para ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan para ketua umum partai politik telah bertemu untuk membahas RUU Pemilu

Dede menyebut saat ini ada beberapa opsi materi dalam RUU Pemilu, salah satunya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di luar itu, pihaknya juga mengkaji opsi-opsi yang disampaikan koalisi masyarakat dan para pemerhati pemilu.

Menurut Dede, dari sejumlah materi yang dibahas, poin perubahan ambang batas parlemen mulai mengerucut di angkat 4-5 persen. Dia bilang angka tersebut paling masuk akal dan banyak dipakai negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (15/9).

Selain ambang batas parlemen, Dede mengungkap poin yang masih menjadi diskusi alot adalah terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas presiden dihapuskan.

DPR, kata dia, masih mempertimbangkan aspek efektivitas kendati ambang batas pencalonan presiden telah dihapus MK.

"Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya," ujarnya.

Sebelumnya PKS dan Golkar juga sudah bertemu untuk membahas RUU Pemilu. Kedua partai antara lain menyepakati poin perubahan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen.

"Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen," ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9). 

(thr/fra)
placeholder