Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
"Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi. Namun, hakim menyatakan gugatan itu tidak dalam diterima .
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

