Imigrasi Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) China, Wei Shang karena diduga telah menangkap dan mengkonsumsi hewan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua. Ia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Iya benar, sudah kita amankan di kantor," kata Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9).
Abdi menerangkan bahwa WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait laporan dugaan pemburuan satwa laut di kawasan Piaynemo. Wei Shang diminta dicegah keluar dari wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore tadi kita baru terima suratnya. Jadi tadi dia mau berangkat itu. Mau berangkat lewat Bandara Hasanuddin. Pas kita pas kita cek di manifest, ada namanya, kita tunda keberangkatannya," ungkapnya.
Meski demikian, Abdi mengaku hingga saat ini dirinya tidak mengetahui pasti permasalahan yang dihadapi oleh WNA asal China tersebut hingga pihak Pemkab Raja Ampat meminta untuk mencegat ke luar negeri.
"Kita belum tahu persoalannya apa, tapi ada surat dari Pemkab Raja Ampat untuk mencegah WNA tersebut," jelasnya.
WNA asal China tersebut, kata Abdi, akan segera dibawa kembali ke Papua sesuai permintaan Pemkab Raja Ampat.
"Kalau rencana besok mau kita antar kembalikan ke Raja Ampat," pungkasnya.

