Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi di rekening milik Randy Kusumaatmadja selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil.
Materi itu didalami saat penyidik memeriksa Randy sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).
"Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi serupa juga didalami dari saksi Pengurus PT Tjuan Pakar Runding (mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat), Befiboi Rizqi Nurkanda serta Wena Natasha Olivia selaku Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan penyidik di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat.
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu, 9 September 2026, KPK sudah lebih dulu memeriksa mantan Direktur Utama PT bank bjb tahun 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi. KPK juga sudah memeriksa Ridwan Kamil.
Sementara pada Senin, 10 Agustus lalu, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Mereka ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.

