Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyoroti perbedaan keterangan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.
Tim hukum memastikan akan terus menggali keterangan para saksi di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan majelis hakim dalam pengambilan keputusan.
"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mellisa mengambil contoh keterangan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dalam BAP mengenai aliran dana US$271.500 kepada Yaqut.
Mellisa menekankan, keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya. Namun, jaksa KPK ternyata tetap menggunakan BAP awal Ridwan dalam menyusun surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya, tetapi yang diambil BAP pertama," imbuhnya.
Mellisa menyatakan, keterangan mengenai aliran uang itu kembali dibantah Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Selasa, 8 September 2026. Dengan demikian, tegas dia, dakwaan jaksa terkait aliran uang kepada Yaqut sudah tidak memiliki dasar, terpatahkan, dan runtuh.
"Artinya, di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," tegas dia.
Mellisa bilang pihaknya akan menunjukkan kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan didasarkan pada pertimbangan teknis dan pelayanan jemaah.
"Penambahan kuota ini harus mempertimbangkan keselamatan dan pelayanan jemaah, karena itu yang diprioritaskan melalui Undang-undang Haji," terang Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa juga mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini. Ia memandang kondisi tersebut menunjukkan adanya tebang pilih dan disparitas dalam penegakan hukum.
"Iya, kita melihat ini proses penegakan hukumnya tidak berkeadilan, tentu tebang pilih lah kalau ditanya kepada kami ya. Ada disparitas dan lain sebagainya," ucapnya.
Mellisa juga menyinggung kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Dalam kesaksiannya, Dito menegaskan Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal mengenai tambahan kuota haji.
Menurut Mellisa, dari keterangan Dito terungkap Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara spontan menyampaikan permintaan tambahan kuota dalam pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Namun, pada saat itu Yaqut tidak hadir.
"Pada saat itu juga terungkap ya, tadi tidak ada kehadiran Menteri Agama dalam pertemuan itu," sebutnya.
"Gus Yaqut tidak tersampaikan, tidak terinformasikan bahwa akan ada permintaan kuota tambahan. Dito menyebutkan tadi ini spontan, ya," lanjut Mellisa.
Terdapat empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


