Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pria inisial ID yang merupakan rekan korban sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat pria berinisial ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID ternyata sudah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.
"Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah dalam keterangannya, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi oleh ID. Namun, beberapa saat kemudian tersangka mengajak korban bersama rekannya ke toilet dan kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Korban dan rekannya kembali masing-masing mendapatkan setengah butir ekstasi.
Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Kali ini, masing-masing diberikan dua butir Riklona.
Kemudian, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel, bahkan sempat terjatuh saat berada di depan lift. Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar.
Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
"Namun, korban hanya sempat meminum sedikit," ucap Rahis.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.
Singkat cerita, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas hotel pun terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Petugas hotel lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, anggota Polsek Cengkareng langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Rahis menyebut penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin," tutur dia.
Saat ini, pria berinisial ID itu telah resmi ditahan setelah menyandang status sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


