Komisi III DPR RI meminta proses penegakan hukum kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan di institusi mana pun, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan di DPR, ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.
"Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Juga, sudah sering terjadi di institusi kepolisian baik di mabes, maupun di polda adanya penegakan hukum terhadap anggotanya," kata Nasir Jamil dalam keterangannya, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir Jamil juga menyebut SOP maupun aturan internal di kepolisian terkait penanganan laporan dari masyarakat terhadap anggotanya tersebut sudah baku dan berlangsung sejak lama.
"Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Nasir, laporan dugaan kasus terkait Kombes F semestinya bisa segera diklarifikasi dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal bahkan juga ada rekomendasi untuk penundaan kenaikan pangkat. Jadi di kepolisian hal seperti itu sudah tidak perlu diragukan lagi tinggal dijalankan saja," ucap dia.
Namun, Nasir Jamil juga mengingatkan bahwa laporan atas Kombes F ini bersifat pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolosian. Karenanya, ia mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terakit.
"Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi, maka yang pertama itu diupayakan mediasi untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat," kata dia.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Merujuk pada laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
(dis/fra)

