Sejumlah nama disebut dalam sidang kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Selasa (8/9).
Sidang hari ini dengan agenda memeriksa empat saksi. Salah satunya adalah Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020 Abdul Muhyi.
Nama-nama tersebut diungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAP tersebut memuat daftar floating nama-nama pendaftar haji beserta kuota yang didapatkannya.
Salah satu nama yang disebut adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Tercantum pula Komisi 8, Mail, Bowo, Asrul, Mozaik dan sejumlah nama lain.
Dalam persidangan, Abdul Muhyi mengaku daftar nama jemaah khusus TX [calon jemaah haji dengan masa tunggu tertentu] dan T0 [calon jemaah haji tanpa masa tunggu] tersebut berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
"Apakah Bapak pernah menerima rekap nama-nama jemaah TX atau T0 yang berasal dari kuota siapa saja? Ada kata kuncinya 'floating' dan 'real' itu Pak. Iya. Nah itu dari mana data itu Pak?," tanya jaksa.
"Jadi floating itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus [Syafii], floating itu sebetulnya mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa gitu," kata Abdul Muhyi.
Sementara itu, dalam persidangan, Abdul Muhyi juga memastikan bahwa daftar tersebut merupakan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan.
"Iya itu usulannya yang masuk. Dan yang mengatasnamakan Pak," kata Abdul Muhyi kepada jaksa.
Selain Abdul Muhyi, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ace Hasan bantah
Sementara itu, Ace membantah soal pernah meminta masuk dalam daftar jemaah haji khusus tahun 2023-2024.
"Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag," kata Ace kepada wartawan.
Ace kembali mengklaim kewenangan keberangkatan haji mutlak ikut aturan.
"Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data. Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," katanya.
Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa(8/9) pukul 18.50 WIB.
(van/dal)



