Wakapolri: Penanganan Bencana-Gangguan Kamtibmas Utamakan Pencegahan

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 21:30 WIB
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Foto: Dok.Polri
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam menghadapi potensi bencana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, kesiapsiagaan dan kemampuan melakukan mitigasi sejak dini menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Posisi Indonesia yang berada di kawasan ring of fire juga meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi, tsunami hingga erupsi gunung api.

"Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana," kata Dedi dalam keterangannya di Cikeas.

Ia menyebut, berdasarkan data BNPB, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana yang didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut telah menyebabkan 397 orang meninggal dunia serta lebih dari 4 juta masyarakat mengungsi.

Di tengah kondisi tersebut, Polri memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk memberikan respons cepat melalui Operasi Aman Nusa II. Penanganan dilakukan mulai dari evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

"Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana," kata Dedi.

Selain penanganan bencana, Dedi mengingatkan jajaran Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat dipicu oleh persoalan politik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan. Potensi gangguan tersebut, kata dia, juga dapat berkembang melalui ruang digital apabila tidak dikelola secara tepat.

Untuk itu, melalui Operasi Aman Nusa I, Polri diminta memperkuat deteksi dini, sistem peringatan dini, pemetaan potensi kerawanan serta pemantauan ruang digital terhadap narasi provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

Pendekatan persuasif juga perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

"Pada pelaksanaan Aman Nusa I, utamakan langkah pencegahan untuk memitigasi seluruh risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat mencegah berkembangnya potensi gangguan kamtibmas," kata Dedi.

Dedi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Namun demikian, Polri tetap harus memiliki kesiapan untuk mencegah potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas, kekerasan maupun tindakan yang melanggar hukum.

Dalam kondisi yang membutuhkan pengamanan, personel Polri harus mampu menjaga situasi tetap kondusif, melindungi masyarakat dan objek vital, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.

Sementara pada tahap pemulihan, Polri juga memiliki peran dalam mengembalikan stabilitas keamanan, membangun kembali kepercayaan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Dedi memberikan dua penekanan kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II.

Dalam penanganan bencana melalui Aman Nusa II, seluruh tahapan harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

"Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan," ujarnya.

Sementara dalam pelaksanaan Aman Nusa I, personel diminta mengutamakan pencegahan, memahami akar persoalan, memperkuat deteksi dini dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Apabila kondisi membutuhkan tindakan tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Melalui kesiapan tersebut, Polri berkomitmen memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat, baik ketika menghadapi bencana maupun berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.

(sur/tim/sur)
placeholder