KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 02:01 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditahan KPK
KPK menyebut istri dari Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, mengetahui kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya. (Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dari Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, mengetahui kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.

KPK hendak mengonfirmasi hal itu kepada Noor Faizah dalam pemeriksaan hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor Faizah merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Budi menjelaskan yang bersangkutan mengetahui keberadaan uang-uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan Anom kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami," tutur Budi.

"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," lanjut Budi.

Pada hari ini, KPK hanya memeriksa tiga orang saksi. Mereka atas nama Irfandy Ajidharma selaku tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi selaku pihak swasta.

Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal aliran uang dugaan tindak pidana kepada tiga saksi tersebut.

"Pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak bupati," ungkap Budi.

"Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu. Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," sambungnya.

KPK baru saja menemukan dan menyita emas serta logam mulia usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan rumah dinas bupati merupakan rangkaian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.

"Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara," kata Budi pada Senin (3/8) malam.

Secara rinci, Budi menuturkan sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan meliputi rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.

Di antaranya satu unit apartemen yang berlokasi di Jakarta; Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang; Kompleks Kantor Bupati Pemalang; 2 (dua) rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang; 1 (satu) rumah di Kabupaten Kendal (rumah tersangka DIS); dan 1 (satu) rumah di Kabupaten Purworejo (rumah tersangka LBS).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap:

1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit -rumah tersangka GHA, Purworejo 1 unit)

2. Satu unit mobil

3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing

4. Buku-buku tabungan

5. Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan

6. Dokumen-dokumen yang diduga terkait

7. Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa HP dan Flashdisk

8. Emas dan logam mulia (rumah dinas bupati Pemalang).

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(ryn/isn)
placeholder