Krisis kekeringan di Jawa Timur kian meluas. Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengungkapkan sebanyak 24 kabupaten/kota telah mengeluarkan status siaga darurat maupun tanggap darurat kekeringan.
"Untuk kekeringan, hingga hari ini masih sama. Jumlah yang mengusulkan dan mengeluarkan status, baik itu siaga darurat maupun tanggap darurat, itu ada sebanyak 24 kabupaten/kota," kata Gatot, Senin (7/9).
Dari jumlah tersebut, 20 kabupaten sudah mulai menyalurkan bantuan air bersih ke wilayah terdampak. Tiga daerah di Pulau Madura tercatat sebagai wilayah dengan dampak kekeringan terparah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 24 tersebut, yang sudah mengeluarkan dan sudah menyalurkan air bersih itu 20 kabupaten," ucapnya.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 24 daerah telah menetapkan status keadaan darurat kekeringan. Enam daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat yakni Kabupaten Lumajang, Pasuruan, Malang, Mojokerto, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan 18 daerah yang menetapkan status siaga darurat meliputi Bondowoso, Lamongan, Banyuwangi, Bangkalan, Blitar, Trenggalek, Gresik, Jember, Sampang, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Kota Batu, Jombang, Bojonegoro, Pamekasan, dan Probolinggo.
"Bangkalan dan Sumenep, serta Pamekasan Ini yang menjadi perhatian kami, dan kami pun sudah menurunkan beberapa bantuan ke wilayah tersebut dengan jumlah bantuan ada 5.410 rit air. Lalu ada kurang lebih 1.400 tandon yang kita siapkan. Lalu ada tandon lipat dan juga terpal," ujarnya.
BPBD Jatim turut mengandalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai salah satu upaya mengatasi kekeringan, selain untuk membasahi area gunung dan hutan yang rawan kebakaran.
"OMC sudah digelar tadi di awal. Fungsi OMC itu selain untuk mengatasi kekeringan air, juga untuk melakukan pembasahan pada area-area gunung yang dirasa rentan terjadi kebakaran," kata Gatot.
Namun, Gatot menegaskan OMC tidak bisa dilakukan sembarangan. Teknologi ini hanya efektif jika sudah ada potensi awan hujan di wilayah sasaran.
"OMC dilakukan apabila sudah dirasa ada potensi awan hujan. Kalau tanpa awan hujan, tidak mungkin dilakukan OMC. Sehingga terus berkoordinasi dengan BMKG juga untuk mengetahui apakah pergerakan awan dan anginnya menuju ke suatu wilayah yang dirasa pantas untuk dilakukan OMC, baru dilakukan OMC," jelasnya.