TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2026 17:52 WIB
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merespons putusan banding pengadilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan banding kasus Andrie Yunus memperlihatkan pola pemidanaan yang tidak berpihak pada korban. CNNIndonesia/Vandeniar K
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi putusan banding pengadilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Berdasarkan vonis banding dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap terdakwa juga dibatalkan. TAUD menilai putusan banding tersebut memperlihatkan pola pemidanaan yang tidak berpihak kepada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, putusan banding itu memperlihatkan pola pemidanaan yang tidak berpihak pada korban, yang justru berpihak pada para pelaku dan mengabaikan hak korban," kata Jane Rosalina, perwakilan TAUD, saat konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9).

"Sedari awal peradilan militer telah ditolak dan tegas oleh Andrie Yunus sebagai korban. Namun, kita lihat bahwa dalam putusan ini justru meringankan hukuman terdakwa 1 dan 2 yang masing-masing selama 6 bulan serta membatalkan pidana tambahan dan pemecatan," ujarnya.

Dalam putusan banding, majelis mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hasil pemeriksaan psikologi, status terdakwa yang bukan residivis, pengakuan atas perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama.

"Pertimbangan bahwa keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan alasan bahwa hak ini tidak semata-mata bersifat retributif, hasil pemeriksaan psikologi masih dapat dibina secara internal, bukan residivis, mengakui perbuatan, memiliki keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama, justru mengabaikan beratnya kejahatan dan dampak yang ditanggung pada Andri Yunus," kata Jane.

"Dan para pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, bukan menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil," ujar perwakilan TAUD.

Soroti kondisi Andrie Yunus

TAUD turut menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan.

Menurut TAUD, ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pelaku.

"Dan lebih mengkhawatirkannya lagi pertimbangan majelis mengenai ketidakhadiran korban, ketidakhadiran Andrie Yunus, dan kondisi Andrie Yunus sendiri, itu menunjukkan kecenderungan adanya victim blaming, karena korban seolah ditempatkan sebagai pihak yang turut dipersoalkan dalam menentukan keringanan hukuman bagi para pelaku," kata Jane.

"Terlebih ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban akibat serangan yang dialaminya," ujarnya.

"Sehingga dia harus dirawat di high care unit dari RSCM. Dan perawatan tersebut juga bahkan dilakukan secara komprehensif oleh tim medis lanjutan," kata Jane.

Dalam persidangan tingkat pertama pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata pun disebut telah menerangkan dampak paparan air keras terhadap mata Andrie.

"Dokter spesialis mata, atau dokter Farabi, telah menerangkan bahwa paparan air keras yang kemudian menyerang Andrie itu menyebabkan adanya kerusakan sel punka forea mata kanan sebanyak 40 persen, dan mengakibatkan gangguan penglihatan yang serius," jelas Jane.

"Kini mata Andrie hanya bisa menangkap cahaya saja, dan bahkan tidak mengenali huruf, baik dalam ukuran yang paling besar, ataupun menangkap objek lainnya," katanya.

"Dan selama 5 bulan terakhir, Andri telah menjalani 3 kali operasi mata, 4 kali operasi bedah plastik, cangkau kulit, akibat luka bakar yang mengenai sekitar 1 per 5 tubuhnya, terutama pada wajah dan tubuh bagian kanannya, dan masih terdapat rangkaian tindakan medis lanjutan hingga kebutuhan untuk segera operasi krusial bagi kornea mata kanannya," ujar Jane.

TAUD menilai kondisi tersebut semestinya tidak digunakan sebagai dasar untuk meringankan hukuman pelaku.

"Dan dengan demikian, menjadikan ketidakhadiran korban, ketidakhadiran Andri, sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku, bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga mengembalikan logika pertanggungjawaban pidana bagi para selaku," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan banding tersebut juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya.

Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Putusan tersebut kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka mendesak sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk menyikapi putusan banding tersebut.

Selain persoalan vonis, koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie Yunus yang hingga kini belum diproses secara hukum.

(van/gil)
placeholder