Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam vonis banding Pengadilan Tinggi Militer dalam kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, Jumat (4/9).
Koalisi menilai vonis yang meringankan pidana penjara serta membebaskan dua dari empat terdakwa dalam kasus itu dari sanksi pemecatan, sebagai kegagalan peradilan militer.
Menurut koalisi, vonis tersebut secara implisit juga mengirim sinyal kepada masyarakat sipil, bahwa militer memiliki impunitas dalam hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Koalisi kembali mengkritik peradilan militer dam kasus tindak pidana umum terhadap warga sipil.
Menurut mereka, konflik kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.
Padahal, reformasi 1998 telah memberi arah jelas bahwa prajurit semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota harus diperiksa di peradilan umum.
Koalisi menilai membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.
Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Koalisi pun menolak putusan banding dalam kasus itu karena tidak sebanding dengan dampak serangan pada penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
Desak KY, MA dan DPR
Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan banding.
Di sisi lain, mereka juga mendesak agar DPR segera merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Koalisi, yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer, bukan untuk tindak pidana terhadap warga sipil.
"Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," katanya.
Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
Sementara, Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini. Dia berujar Mabes TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghapus sanksi pemecatan dan meringankan vonis kurungan penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Terdakwa I dipidana 3 tahun penjara dan Terdakwa II divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
(thr/isn)