Imigrasi Tangkap 55 WN China di BSD Terkait Izin Tinggal

CNN Indonesia
Minggu, 06 Sep 2026 20:02 WIB
Ditjen Imigrasi amankan 55 WN China di proyek data center di BSD yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. 17 orang ditahan untuk proses lebih lanjut.
Ditjen Imigrasi amankan 55 WN China di proyek data center di BSD, diduga menyalahgunakan izin tinggal. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imipas mengamankan 55 warga negara (WN) China di kawasan proyek gedung data center Sinarmas, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (3/9).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut penangkapan tersebut diduga terkait penyalahgunaan izin tinggal.

"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," kata Hendarsam, Minggu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka antara lain FZ, HL, JY, SY, dan ZZ; yang memegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.

Selain itu, satu orang berinisial XX pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP; sebagai pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Ditjen Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 55 WN Tiongkok tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan. Namun hal ini telah dibantah pihak SM+.

Imigrasi mengungkap dari 55 WN Tiongkok, ada 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Sementara, tujuh WN Tiongkok lain yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja telah dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.

Ketujuh orang tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," kata Hendarsam.

(thr/isn)
placeholder