Denda Baru Bagi Pelanggar Pemanfaatan Hutan Diumumkan Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2026 07:47 WIB
Tumpukan uang terpampang dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Mengutip informasi yang disampaikan Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram resminya, usai pertemuan itu Prabowo menegaskan agar proses penegakan hukum terhadap para pelanggar pemanfaatan kawasan hutan dijalankan secara tegas dan profesional. (CNN Indonesia/Febria Adha L).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediaman Hambalang, Jawa Barat, Jumat (4/9).

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.

Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Mengutip informasi yang disampaikan Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram resminya, usai pertemuan itu Prabowo menegaskan agar proses penegakan hukum terhadap para pelanggar pemanfaatan kawasan hutan dijalankan secara tegas dan profesional.

Ia juga meminta seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(agt)