Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mencatat sebanyak lebih dari 1,4 juta penerima manfaat program bantuan sosial terindikasi bermain judi online.
"Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Gus Ipul mengatakan sebagian di antaranya kini telah melakukan klarifikasi dan berjanji tak bermain judol lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Kemensos akan melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap data tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas judol benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau terdapat pihak lain yang menggunakan identitas maupun rekeningnya.
"Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.
Gus Ipul juga menjelaskan sebagian besar aktivitas judol ternyata dilakukan anggota keluarga penerima manfaat, seperti anak, cucu, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya yang disebut sebagai 'bukan pengurus'.
"Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima Bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK," katanya.
Gus Ipul menegaskan meskipun proses verifikasi dan pedalaman membutuhkan waktu, namun hal itu penting untuk memastikan bahwa bansos diterima oleh mereka yang berhak dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Selain terus melakukan pendalaman dan ground check, Kemensos juga terus melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial untuk melakukan edukasi dan sosialisasi ke para penerima manfaat.
Selain data penerima bansos, Kemensos juga mencata ada 1.900 orang data pegawai Kemensos yang terindikasi melakukan aktivitas judol.
"Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menyampaikan kini mereka tengah melakukan penelusuran dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut sanksi bagi pegawai dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada," ucapnya.
(mnf/fra)


