Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Merespons hal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andrie menyebut putusan banding tersebut telah membuktikan peradilan sesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyatakan putusan banding yang menganulir pidana pemecatan terhadap dua orang Terdakwa dan penjatuhan pidana badan yang ringan semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).
Jane mengatakan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.
Pasalnya pada satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok, namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.
Menurut pihaknya, ketidakjelasan itu dinilai secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Ia mengatakan hal itu sejalan dengan dugaan awal TAUD, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar dalam Kopassus kala itu.
Saat itu, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan.
Jane mengatakan peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru (Orba), dan tidak mengedepankan perspektif korban.
Menurut pihaknya, kata Jane, putusan banding tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar 20 persen.
Reformasi peradilan militer
Putusan yang dijatuhkan, kata dia, semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan.
Kemudian, perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.
Jane menyatakan kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak muruah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.
Ia melanjutkan majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku--yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.
Dalam perkara yang diduga melibatkan aktor negara, terang Jane, posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana.
Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding penyiram air keras ke Andrie Yunus justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua Terdakwa.
Menurut Jane, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari masalah struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.
Eksistensi peradilan militer yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern dianggap cenderung mengabaikan prinsip scientific crime investigation yang pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ilmu pengetahuan.
"Sehingga keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada 4 (empat) Terdakwa," katanya.
Keterbatasan kasasi
Jane menuturkan mekanisme hukum lanjutan berupa kasasi juga memiliki keterbatasan dalam membuka kembali fakta dan bukti perkara.
Hal itu disebabkan yurisdiksi Mahkamah Agung (MA), yaitu judex juris yang secara limitatif, menjadi dibatasi kewenangannya dengan tidak lagi memeriksa fakta.
Pun diperiksa terkait keberatan soal bukti dan fakta, praktiknya hakim agung akan menyatakan uraian fakta dan bukti diberikan penghargaan oleh pengadilan sebelumnya yakni Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta, sehingga MA dalam perkara kasasi tidak lagi bertumpu pada fakta dan bukti yang sudah diperiksa.
"Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, bahkan menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucap Jane.
Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KU) untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
Selain itu, mereka juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti Laporan Polisi kasus ini secara profesional, independen, transparan, dan tuntas, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, melansir dari lamanSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen BAIS TNI yang jadi terdakwa teror penyiraman air keras terhadap AndrieYunus.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).
Laman SIPP tersebut tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis Hakim menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
(ryn/kid)

