Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Jumat (4/9).
Bambang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat berita ini ditulis.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.03 WIB," lanjutnya.
Belum diketahui keterlibatan Bambang terhadap kasus yang sedang disidik ini. KPK biasanya akan menyampaikan itu ketika pemeriksaan rampung.
Sebelum ini, tepatnya pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Pemeriksaan itu untuk mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.


