Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan hotel, restoran, dan kafe, yang terlibat dalam pembuangan sampah secara tidak bertanggung jawab.
"Sebenarnya yang paling utama berkaitan dengan sampah ini Horeka: hotel, restoran, kafe. Mereka inilah yang menggunakan jasa swasta siapa pun itu, kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Ia menyatakan bahwa persoalan sampah perlu diatasi secara menyeluruh. Upaya ini meliputi penertiban kepada seluruh pihak yang terlibat penimbunan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horekanya kita akan melakukan penertiban," jelasnya.
Mengutip dari detiknews, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan penyedia jasa layanan angkutan kebersihan yang membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
"Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi, Jumat (28/8).
11 perusahaan ini meliputi CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, PT Jangjo Teknologi Indonesia, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut kembali terbukti melakukan pelanggaran, maka DLH DKI berhak untuk memberikan tindak lanjutan, termasuk pencabutan izin.

