KLH Sebut 32 Perkara Perusahaan Biang Karhutla 2023-2025 Belum Kelar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat masih ada 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 2023-2025 yang belum selesai hingga saat ini.
Perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) yang diterima Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," katanya.
Selain perkara yang masih berjalan sejak 2023 hingga 2025, KLH/BPLH juga mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga terkait karhutla sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Hingga saat ini, terdapat 19 perusahaan di tujuh provinsi yang telah dikenai tindakan pengawasan.
Dia menerangkan langkah tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dari 19 perusahaan tersebut, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan area terbakar 772,72 hektare.
Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat tiga perusahaan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare. Angka tersebut menjadi luasan terbesar di antara wilayah yang disebutkan KLH/BPLH.
Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Adapun di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar 202,73 hektare, sedangkan satu perusahaan di Riau tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Secara keseluruhan, 19 perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan KLH/BPLH tersebut memiliki area terbakar sekitar 11.046,69 hektare dan tersebar di sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan.
(del/kid)