Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji
Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (1/9).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kapasitas Muhadjir selaku Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Selain Muhadjir, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga memanggil empat orang saksi lainnya.
Mereka terlebih dahulu akan diperiksa untuk Terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
4 kali sidang per minggu
Persidangan perkara ini akan digelar empat kali dalam seminggu.
"Persidangan akan kami laksanakan dalam seminggu itu 4 kali, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Tetapi di dalam satu hari itu, datang semua empat-empatnya karena kami akan memeriksa saksi itu secara sekaligus," kata hakim.
Jaksa KPK rencananya akan menghadirkan 303 saksi dalam perkara ini. Putusan dijadwalkan pada bulan Desember.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


