Mendikdasmen Atur PJJ Sekolah Terdampak Asap Karhutla

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2026 04:00 WIB
Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan layang simpang Jakabaring yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2026). Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera menyatakan luas kebakaran lahan yang masih menyala
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan di wilayah masing-masing.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut diterbitkan karena asap karhutla dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan sekaligus mengganggu proses pembelajaran.

"Penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Kualitas udara dipantau sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Untuk ISPU 1-50 atau kategori baik, pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Pada ISPU 51-100 atau kategori sedang, pembelajaran juga masih tatap muka, tetapi aktivitas luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

Ketika ISPU mencapai 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PJJ diberlakukan bagi kelompok rentan, termasuk peserta didik PAUD, SD kelas 1 sampai 3, SLB, dan siswa dengan penyakit penyerta.

Sedangkan pada ISPU 201-300 atau sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ. PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kondisi.

"Pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam ketentuan moda pembelajaran untuk kategori ISPU 201-300.

Untuk ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sekolah kemudian memprioritaskan evakuasi dan perlindungan kesehatan serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan untuk PAUD, SD, dan SMP. Sementara untuk SMA, SMK, dan SLB, keputusan berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Namun, jika kualitas udara tiba-tiba memburuk sementara keputusan dari pejabat berwenang belum terbit, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan lebih dulu.

Langkah tersebut bisa berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran ke PJJ. Kepala sekolah kemudian wajib melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lambat 1x24 jam.

Keputusan perubahan moda pembelajaran berlaku paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan ISPU. Surat edaran juga secara eksplisit menyatakan penghentian tatap muka bukan berarti sekolah diliburkan.

"Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran," demikian bunyi surat tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PJJ tidak harus dilakukan melalui internet. Surat edaran mengatur pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat peserta didik.

Bagi sekolah yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan memperhatikan keselamatan, serta radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang membebani siswa maupun orang tua.

Di sisi lain, sekolah terdampak diwajibkan menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruang tersebut dapat dilengkapi penutup ventilasi, tirai kain lembap, exhaust fan, serta penjernih udara HEPA jika tersedia.

Kemendikdasmen juga meminta perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti anak usia dini, siswa SD, peserta didik penyandang disabilitas, serta siswa dengan penyakit penyerta.

Sementara kegiatan yang mengharuskan siswa berkumpul dalam jumlah besar atau dilakukan di luar ruangan, seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau digelar secara daring.

Untuk memantau kondisi di lapangan, Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Sekolah juga diminta melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari, termasuk nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, dan gangguan kesehatan.

Setelah kualitas udara membaik, sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan pembelajaran.

(del/fra)
placeholder