Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek
Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendiktisaintek atas kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Komisi X DPR RI berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengutip detikcom, Kamis (27/8).
Lalu mengatakan pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang punya finansial berlebih. Dia menegaskan praktik suap tak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu.
Politikus PKB ini mengatakan penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, harus berbasis prestasi calon mahasiswa, bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.
Meski begitu, Lalu menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berjalan di KPK. Lalu mengatakan kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru.
"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
