Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2026 11:18 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026," ucap hakim.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa," lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan Praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," kata hakim.

"Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," sambungnya.

(ryn/isn)
placeholder