Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2026 07:00 WIB
Telecommunications tower with blue sky.
Ilustrasi. Duduk perkara Yogi Gilang ditangkap karena menjual layanan internet Starlink tanpa izin di Mentawai. (iStockphoto/eakgrunge)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink.

Perkara bernomor: 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Yogi yang kini berada di balik jeruji besi dituding melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami didakwa melanggar (UU) Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap," ujar kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, dikutip dari detik.com, Senin (24/8).

Proses hukum sudah masuk tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan kubu Yogi dalam persidangan pekan lalu.

Kasus ini bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider.

Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan itu resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Romi menyebut ada sejumlah dugaan kejanggalan prosedur hukum sejak proses awal penyidikan hingga kasus diperiksa di pengadilan.

"Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB. Subjek hukum juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut. Kami menganggap ini cacat formil," ungkap Romi.

Ia memandang kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana. Sebab, UU Telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang, agar layanan internet yang dibutuhkannya dan warga Mentawai tidak terputus total.

Respons Komdigi

Kasus Yogi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.

Namun, menurut dia, kasus tersebut juga perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).

"Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," tambahnya.

Meutya menambahkan wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Hanya saja, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G masih bergantung pada satu operator.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi, layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain," terang Meutya.

"Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator," lanjutnya.

(ryn/isn)
placeholder