Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Agu 2026 10:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam tanggap
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kesepakatan pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan KPK adalah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.

Ia menekankan pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri terkait kebijakan untuk penyelenggaraan haji. Hal itu disampaikan setelah mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," lanjutnya.

Mellisa mengatakan kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50:50 tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Yaqut selaku menteri agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Hal itu disampaikan setelah Yaqut diproses hukum atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Mereka adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.

(ryn/chri)