Cegat dan Peras Santri Bermotor di Tangerang, 3 Matel Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 22:05 WIB
Polresta Tangerang menangkap tiga debt collector yang diduga mencegat santri yang membawa motor di jalanan, dan memerasnya di kantor perusahaan.
Ilustrasi. Polresta Tangerang menangkap tiga debt collector yang diduga mencegat santri yang membawa motor di jalanan, dan memerasnya di kantor perusahaan.(istockphoto/narvo vexar)
Tangerang, CNN Indonesia --

Kepolisian menangkap tiga orang yang berprofesi sebagai penagih utang pihak ketiga (debt collector/DC) alias mata elang (matel) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8). Saat itu, korban yang merupakan santri asal Kabupaten Pandeglang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang diduga mata elang. Korban kemudian dibawa ke sebuah kantor perusahaan yang disebut sebagai tempat kerja para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," ujar Septa, Jumat (21/8).

Septa mengatakan, korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun, korban hanya mampu membayar Rp500 ribu.

"Di situ terjadi negosiasi sehingga turun Rp500 ribu. Itu pun dilakukan transfer oleh korban sebanyak dua kali yaitu Rp300 ribu dan Rp200 ribu melalui akun rekening e-wallet," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polresta Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka ditangkap di wilayah Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," kata Septa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," tuturnya.

Septa menegaskan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oknum mata elang terhadap pengendara di wilayah Kabupaten Tangerang.

Polresta Tangerang juga telah mengaktifkan kring serse untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang dicurigai melakukan tindak pidana di lapangan.

"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal," kata dia.

(dod/kid)
placeholder