Guru Besar UGM: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyebut penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Pendapat itu disampaikan Marcus saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcus mengatakan dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dijelaskan bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada dua alat bukti.
"Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," ujarnya dalam persidangan.
Ia menuturkan tafsir tersebut kemudian diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya.
"Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka," jelasnya.
Oleh karenanya, Marcus mengatakan dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Sebab dalam Pasal 92 KUHP, sosok Tersangka masih bisa dicari dengan meminta bantuan masyarakat atau media.
Sementara dalam Pasal 184 KUHAP, Marcus menjelaskan dimungkinkan bagi aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka karena ketidakhadirannya atau in absentia.
"Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini, ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan, dirumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," jelasnya.
Sementara untuk dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka bisa diperoleh penyidik dari keterangan saksi hingga surat.
"Ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah, yang penting dua alat bukti itu," jelasnya.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/fra)
