Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2026 22:45 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi. Majelis Hakim PN Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan anggota DPRD Bekasi (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Diketahui, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan tim kuasa hukum para terdakwa dalam sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8).

Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Alasannya, Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," kata Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani mengatakan persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Kata dia, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," ucap dia.

Dani juga menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Dani, bantahan tersebut merupakan hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, lanjut dia, kebenarannya tetap akan diuji melalui fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," ujarnya.

Lebih lanjut, Dani menyebut pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim sudah melalui tahapan dan pertimbangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Setelah diselidiki, polisi N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

Kemudian dalan sidang lanjutan pada Rabu (12/8), Fendy selaku korban menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan dalam sidang. Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat.

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

(dis/dal)
placeholder