Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti
Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (19/8). Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.
Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, Polri mengatakan penyidik telah memeriksa total 16 orang saksi, 3 ahli yang didasarkan barang bukti serta alat bukti sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
"Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar perwakilan Polri.
Polri menegaskan temuan dugaan tindak pidana korupsi itu didapati berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/fra)