Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menerangkan ihwal fleksibilitas kerja pegawai ASN pada Selasa (18/8) berkaitan dengan momen peringatan HUT ke-81 RI.
"Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya lah ya," kata Bima di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa fleksibilitas bagi ASN itu bukan dalam cuti bersama maupun libur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," tutur dia.
Sementara untuk karyawan swasta, Bima menyebut fleksibilitas kerja ini bersifat imbauan. Karenanya, kata dia, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan fleksibilitas kerja bagi pegawainya.
"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok kira-kira gitu," ucap Bima.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Mensesneg nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam edaran itu, Prasetyo mengatakan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," dikutip dari edaran tersebut, Minggu (16/8).
Poin kedua edaran menjelaskan pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," dikutip dari edaran.
(dis/isn)
